**SUMENEP | ALDERA NEWS** — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MA (39) dan AFH (27) di teras rumah warga di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,39 gram dan 0,11 gram. Total berat netto barang yang diduga narkotika tersebut mencapai sekitar 0,50 gram.
Satu poket ditemukan di saku kanan celana jeans yang dikenakan MA. Sementara satu poket lainnya ditemukan terbungkus tisu putih di atas kursi ruang tamu rumah tersebut.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, di antaranya bong dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu terlapor.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
**Penyidik Dalami Peran Kedua Terlapor**
Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, kedua terlapor menyebut barang yang diduga sabu tersebut berkaitan dengan pemesanan yang dilakukan AFH melalui perantara MA.
Namun, keterangan tersebut masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak sekaligus menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Tahapan penyidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi dan terlapor, pelengkapan administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, serta tindakan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**Polisi Ajak Masyarakat Jauhi Narkotika**
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan peran masing-masing terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**
( Ita)
Editor : Redaksi