**SIDOARJO | ALDERA NEWS** — Menjaga kondisi psikologis warga binaan menjadi salah satu perhatian dalam proses pembinaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyediakan fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) sebagai sarana komunikasi resmi dengan keluarga dan kerabat di luar rutan.
Fasilitas tersebut memungkinkan warga binaan melakukan panggilan suara maupun video melalui layanan yang disediakan secara resmi dan berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.
Keberadaan Wartelsuspas diharapkan dapat membantu warga binaan mempertahankan hubungan dengan keluarga, mengurangi kerinduan terhadap orang-orang terdekat, sekaligus memperoleh kabar mengenai kondisi keluarga selama menjalani masa penahanan.
Dalam pelaksanaannya, layanan ini menggunakan sistem voucher. Warga binaan dapat membeli voucher komunikasi melalui koperasi rutan yang memuat saldo atau durasi panggilan. Selanjutnya, kode pada voucher dimasukkan ke perangkat telepon yang tersedia di ruang khusus hingga proses verifikasi selesai dan komunikasi dapat dilakukan ke nomor tujuan yang telah didaftarkan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, penggunaan fasilitas tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berada dalam pengawasan petugas. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, menyampaikan bahwa akses komunikasi dengan keluarga memiliki arti penting bagi kondisi psikologis warga binaan selama mengikuti proses pembinaan.
“Sarana komunikasi tersebut dapat memengaruhi psikologi warga binaan selama pembinaan. Harapannya, dengan tersedianya sarana komunikasi tersebut, psikologi warga binaan tetap terjaga baik selama menjalani proses pembinaan,” ujar Tristiantoro Adi Wibowo, Jumat (23/10/2026).
Selain mendukung hubungan sosial dan emosional, Wartelsuspas juga menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam blok hunian.
Dengan tersedianya jalur komunikasi resmi, kebutuhan warga binaan untuk menghubungi keluarga dapat difasilitasi melalui mekanisme yang lebih tertib dan terkontrol. Langkah ini diharapkan turut memperkuat pelaksanaan pembinaan sekaligus membantu menjaga keamanan dan ketertiban rutan.
Penggunaan Wartelsuspas dilakukan secara bergiliran berdasarkan jadwal yang ditetapkan pengelola rutan. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan fasilitas dapat dimanfaatkan secara tertib dan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berkomunikasi sesuai ketentuan.
Penyediaan fasilitas komunikasi ini menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pengamanan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis warga binaan selama menjalani masa penahanan.
**ALDERA NEWS — BERANI TAJAM TERPERCAYA**
( Redaksi)
Editor : Redaksi