AYAH JADI OTak JARINGAN, ANAK JADI KURIR — POLISI BONGKAR PEREDARAN SABU DI TANJUNG PERAK

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang cukup mengejutkan publik. Seorang pria berinisial MIF (30) ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya.

 

Yang membuat kasus ini menjadi sorotan, tersangka ternyata hanya berperan sebagai kurir, sementara otak di balik bisnis haram tersebut diduga adalah ayah kandungnya sendiri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Penangkapan MIF dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku hanya menjalankan perintah ayahnya yang berinisial M.

 

“Peran tersangka ini hanya sebagai pengantar. Ia menerima perintah langsung dari ayahnya untuk menyerahkan sabu kepada pemesan,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

 

Lebih lanjut, MIF mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait bisnis ilegal yang dijalankan oleh ayahnya. Ia berdalih hanya menjalankan tugas sebagai kurir tanpa memahami harga maupun asal-usul barang haram tersebut.

 

“Tersangka tidak mengetahui harga per paket maupun dari mana sabu tersebut diperoleh. Ia hanya bertugas mengantarkan,” tambah AKP Adik Agus.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

 

12 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,77 gram

 

1 unit timbangan digital

 

2 bendel plastik klip kosong

 

4 alat sekop dari sedotan

 

1 unit telepon seluler

 

 

Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas pengemasan dan distribusi sabu kepada para pelanggan.

 

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjungperak. Ia terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia.

 

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku peredaran narkotika.

 

Sementara itu, aparat kepolisian masih terus memburu M, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Upaya pengejaran dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Surabaya.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya melibatkan jaringan luas, tetapi juga bisa merusak struktur keluarga itu sendiri.

 

ALDERA NEWS — BERANI, TAJAM, TERPERCAYA

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru