# DIGEREBEK DI KAMAR KOS PLOSO, POLISI SITA 40 PAKET SABU SEBERAT 2,891 GRAM

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos kawasan Bogen, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (48) beserta 40 paket sabu dengan berat total netto sekitar 2,891 gram.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penindakan pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, saat HR berada di kamar kos yang menjadi sasaran penyelidikan.

 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa penggeledahan di lokasi menghasilkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengemasan sabu.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 40 klip berisi sabu, 40 potongan sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua alat sekop yang terbuat dari sedotan plastik, serta sebuah buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi.

 

Petugas turut menyita dua unit telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan sabu, dua dompet berwarna merah muda, serta sejumlah sedotan plastik dengan berbagai warna.

 

## Diduga Beli Sabu Rp2,4 Juta dari Pemasok DPO

 

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menduga HR memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HLS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, transaksi tersebut diduga berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pasar Loak Demak, Surabaya.

 

Dalam transaksi itu, HR diduga membeli sabu dengan berat sekitar 3 gram seharga Rp2,4 juta secara tunai.

 

Barang tersebut kemudian diduga dibagi menjadi 42 paket kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp100 ribu per paket.

 

Menurut keterangan AKBP Dodi Pratama, dua paket diduga telah terjual dengan nilai transaksi Rp200 ribu. Sementara 40 paket lainnya diamankan petugas saat penangkapan.

 

Polisi kini masih menelusuri keberadaan HLS guna mengungkap lebih jauh dugaan rantai pasokan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

## Disebut Residivis Kasus Narkotika

 

Kepolisian juga menyebut HR pernah terlibat perkara narkotika pada 2016. Riwayat perkara tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pengungkapan kasus terbaru ini.

 

Meski demikian, dugaan tindak pidana dalam perkara terbaru tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik masih perlu mendalami keterangan tersangka, asal-usul barang bukti, serta dugaan aktivitas penjualan narkotika yang dilakukan di kawasan tersebut.

 

## Terancam Jeratan Hukum Narkotika

 

Atas dugaan perbuatannya, HR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, dengan sangkaan alternatif sebagaimana tercantum dalam bahan rilis kepolisian.

 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

 

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan, terutama upaya kepolisian memburu pemasok yang masuk DPO serta menelusuri kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

 

**ALDERA NEWS berani tajam terpercaya**

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru