# GEMPUR MIRAS ILEGAL, POLRESTABES SURABAYA SITA 5.385 BOTOL DALAM OPERASI SERENTAK

Reporter : Redaksi

**SURABAYA | ALDERA NEWS** — Polrestabes Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran kepolisian mengamankan sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dalam penindakan serentak di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

 

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, melalui kegiatan tindak pidana ringan (tipiring) yang melibatkan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama sejumlah Polsek jajaran.

 

Ribuan botol minuman beralkohol itu diamankan dari sejumlah tempat usaha dan penjual yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengatakan operasi tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan personel Sat Samapta dan Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

 

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta mencegah aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Luthfi, Selasa (27/10/2026).

 

## Tindak Lanjut Instruksi Kapolrestabes

 

Operasi penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang berisi petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

 

Pelaksanaannya mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta peraturan terkait perdagangan minuman beralkohol.

 

Di tingkat daerah, penindakan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

 

Kapolrestabes menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

 

Melalui KRYD, kepolisian berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif.

 

## Polsek Rungkut Amankan Barang Bukti Terbanyak

 

Berdasarkan data hasil penindakan yang disampaikan, Polsek Rungkut mencatat jumlah barang bukti terbanyak dengan 2.000 botol minuman beralkohol.

 

Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Berikutnya, Polsek Tegalsari menyita 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, dan Polsek Sawahan sebanyak 260 botol.

 

Penindakan di wilayah lainnya juga menghasilkan barang bukti dalam jumlah beragam, yakni:

 

- Polsek Karang Pilang: 230 botol.

- Polsek Sukomanunggal: 174 botol.

- Polsek Bubutan: 155 botol.

- Polsek Dukuh Pakis: 150 botol.

- Polsek Tambaksari: 148 botol.

- Polsek Wonokromo: 120 botol.

- Polsek Wonocolo: 110 botol.

- Polsek Wiyung: 99 botol.

- Polsek Tandes: 93 botol.

- Polsek Gunung Anyar: 86 botol.

- Polsek Simokerto: 84 botol.

- Polsek Pakal: 54 botol.

- Polsek Benowo: 48 botol.

- Polsek Mulyorejo: 40 botol.

- Polsek Tenggilis: 30 botol.

- Polsek Sukolilo: 27 botol.

- Polsek Gubeng: 22 botol.

- Polsek Lakarsantri: 20 botol.

- Polsek Jambangan: 20 botol.

 

Sebaran hasil penindakan tersebut menunjukkan bahwa operasi dilakukan di berbagai kawasan Surabaya dengan melibatkan sejumlah satuan dan Polsek jajaran.

 

## Pelanggaran Diproses Melalui Mekanisme Tipiring

 

Dalam penindakan tersebut, pelanggaran yang ditemukan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 disebut sebagai dasar penindakan, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta. Penerapan pasal dan ancaman sanksi terhadap setiap perkara tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengawasan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan keamanan.

 

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan perizinan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah.

 

**ALDERA NEWS berani tajam terpercaya**

 

( Djunaidi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru