GUDANG PENIMBUNAN SOLAR SUBSIDI DIGEREBEK! RESIDIVIS DIBEKUK, 10 RIBU LITER BBM DIAMANKAN

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – GRESIK

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 10 ribu liter solar yang disimpan dalam tangki-tangki besar di sebuah bangunan yang disulap menjadi gudang.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melihat adanya keluar-masuk kendaraan serta aktivitas bongkar muat yang tidak biasa, terutama pada jam-jam tertentu. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sepuluh tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang seluruhnya terisi solar subsidi. BBM tersebut tersusun rapi di dalam rumah yang telah dimodifikasi menjadi tempat penyimpanan ilegal.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ZA (46), warga Surabaya, yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali praktik penimbunan tersebut. ZA ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Ujungpangkah.

 

Sementara itu, seorang penjaga gudang berinisial AD (34) juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku hanya bertugas menjaga lokasi dan tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun jaringan distribusi BBM tersebut.

 

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ZA bukan pemain baru dalam kasus serupa. Ia diketahui merupakan residivis dalam perkara penimbunan BBM subsidi. Polisi menduga aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan bulan Ramadan dan kemungkinan melibatkan jaringan yang lebih luas.

 

Selain mengamankan ribuan liter solar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung praktik tersebut. Di antaranya dua unit mesin diesel, tiga pompa air, serta selang sepanjang kurang lebih 30 meter yang difungsikan untuk memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lain.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pemasok dan pihak yang terlibat dalam distribusi solar subsidi tersebut ke pasar ilegal.

 

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan masyarakat luas. Aparat kepolisian pun menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor energi.

 

ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru