SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengendalikan arus urbanisasi pasca Hari Raya Idulfitri 2026. Melalui operasi yustisi yang digelar secara intensif, pengawasan terhadap warga pendatang diperketat demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama sepekan, mulai 30 Maret hingga 5 April 2026. Kegiatan tersebut melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pengawasan ini kami lakukan secara menyeluruh dengan menyasar empat kategori utama warga pendatang,” ujar Eddy, Selasa (31/3/2026).
Empat kategori yang menjadi fokus operasi meliputi pekerja formal, pekerja informal, tamu keluarga, hingga warga tanpa identitas yang tidak jelas asal-usulnya.
Untuk pekerja formal, mereka diwajibkan menunjukkan bukti atau jaminan pekerjaan dari perusahaan tempat bekerja. Selanjutnya, mereka akan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pekerja informal seperti pedagang kaki lima (PKL) juga tak luput dari pengawasan. Mereka diwajibkan memiliki surat keterangan dari Ketua RT atau RW setempat serta tempat tinggal yang jelas agar dapat didaftarkan secara resmi sebagai penduduk non-permanen.
Kategori berikutnya adalah tamu keluarga. Setiap pendatang yang menginap di rumah kerabat diwajibkan melapor maksimal 1x24 jam kepada Ketua RT dengan bukti pelaporan sesuai aturan daerah yang berlaku.
Adapun kategori terakhir adalah warga tanpa identitas. Bagi mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan, petugas akan langsung membawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Eddy menegaskan bahwa peran Ketua RT sangat vital dalam pelaksanaan operasi ini, karena mereka paling memahami dinamika keluar-masuk warga di lingkungannya. Pengawasan tidak hanya menyasar rumah kos, tetapi juga rumah tinggal yang menampung pendatang baru.
“Pengendalian ini bukan untuk membatasi orang datang ke Surabaya, tetapi memastikan setiap pendatang memiliki tujuan yang jelas dan tidak menimbulkan masalah sosial,” tegasnya.
Berdasarkan evaluasi Dispendukcapil, sebagian besar pendatang setiap tahunnya datang dengan harapan mendapatkan pekerjaan, namun tidak sedikit yang belum memiliki kepastian kerja maupun tempat tinggal.
Karena itu, pemerintah kelurahan akan mengambil langkah tegas terhadap pendatang yang dalam masa pemantauan tidak menunjukkan kejelasan aktivitas atau keberlangsungan hidup di Surabaya.
Meski demikian, tren urbanisasi di Surabaya dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 6.250 pendatang, sementara pada 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 5.655 orang.
Pemkot menegaskan tetap membuka akses bagi siapa pun yang ingin mengadu nasib di Surabaya, selama memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki tujuan yang jelas.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sosial serta mencegah munculnya persoalan kependudukan baru di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, dan Terpercaya
( M.soleh)
Editor : Redaksi