DUA TERSANGKA, SATU SURAT: Dugaan Maladministrasi Satresnarkoba Pamekasan Disorot Keras

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – PAMEKASAN

 

Viralnya pemberitaan terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan menuai sorotan tajam. Ketua Umum Ormas Madas Sedarah yang juga praktisi hukum, Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., angkat bicara dan mempertanyakan profesionalitas penyidik.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang, Zainal Arifin dan Hasan Hayyed, oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan. Namun, dalam prosesnya, hanya Hasan Hayyed yang menerima surat penangkapan, surat penahanan, serta SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

 

Yang menjadi sorotan, dalam surat penangkapan dan penahanan Hasan Hayyed tercantum kata “dkk” (dan kawan-kawan), yang mengindikasikan adanya pihak lain yang turut terlibat—yakni Zainal Arifin. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa Zainal tidak mendapatkan hak administratif yang sama sebagai pihak yang turut diamankan.

 

Dari konstruksi tersebut, Zainal Arifin diduga turut dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika—pasal yang lazim digunakan untuk menjerat pengedar, kurir, maupun bandar narkoba.

 

Namun, berdasarkan keterangan kepada keluarga, Zainal mengaku tidak mengetahui bahwa Hasan membawa narkotika. Ia berdalih hanya mengantar karena takut sepeda motornya kembali digadaikan.

 

Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (17/04/2026), Taufik menegaskan bahwa surat penangkapan dan penahanan merupakan hak dasar tersangka maupun keluarganya.

 

“Jika benar pihak keluarga tidak menerima surat penangkapan dan penahanan, maka kinerja penyidik patut dipertanyakan. Ini menyangkut profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum,” tegasnya.

 

Taufik juga menyoroti penerapan Pasal 114 dalam kasus ini. Menurutnya, pasal tersebut memang tepat jika seseorang terbukti sebagai pengedar, kurir, atau bandar.

 

“Namun jika tidak terbukti memiliki peran tersebut, tetapi tetap dikenakan Pasal 114, maka patut diduga terjadi pemaksaan pasal. Itu jelas tidak dibenarkan dalam hukum,” lanjutnya.

 

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya rujukan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur batasan kepemilikan narkotika serta klasifikasi peran pelaku.

 

“Jika barang bukti tidak melebihi batas sebagaimana diatur dalam SEMA dan tidak terlibat jaringan, seharusnya dikenakan Pasal 127 sebagai pengguna, bukan pengedar,” jelasnya.

 

Tak hanya itu, Taufik juga menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

Menurutnya, apabila tersangka hanya sebatas pengguna dan tidak terlibat jaringan, maka pendekatan restorative justice sangat memungkinkan untuk diterapkan.

 

“Sesuai Pasal 9 huruf C Perpol Nomor 8 Tahun 2021, jika tidak terlibat jaringan, bisa dilakukan asesmen ke BNN untuk kemudian direhabilitasi,” pungkasnya.

 

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika.

 

 

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru