10 Orang Diamankan! Kasus Pengeroyokan Kades Pakel Lumajang Mulai Terkuak

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – LUMAJANG

 

Aparat kepolisian dari Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Hingga Jumat (17/4/2026), sebanyak sepuluh orang terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sepuluh terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. Dari jumlah itu, sebagian ditangkap oleh petugas, sementara lainnya memilih menyerahkan diri.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius dan mendalam guna mengungkap secara terang kronologi kejadian serta peran masing-masing individu yang terlibat.

 

“Total sudah 16 orang yang kami periksa, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk dari pihak korban,” jelasnya.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan menuju lokasi kejadian, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

 

“Keduanya tidak memiliki peran. Berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan hanya diajak secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka juga tidak melakukan tindakan apapun,” ungkap Kapolres.

 

Berawal dari Salah Paham di Pengajian

 

Peristiwa pengeroyokan ini diketahui bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, korban menghadiri kegiatan pengajian di wilayah Kecamatan Ranuyoso.

 

Dalam kegiatan tersebut, korban diduga menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi yang kemudian dianggap menyinggung perasaan sejumlah pihak. Niat awal untuk melakukan klarifikasi justru berubah menjadi konflik yang memanas.

 

“Awalnya hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik, namun situasi berkembang menjadi ketegangan dan berujung pada aksi pengeroyokan,” tambah AKBP Alex.

 

Gunakan Sajam hingga Keris

 

Dalam aksi kekerasan tersebut, para pelaku diduga menggunakan berbagai alat, mulai dari senjata tajam jenis clurit, kayu, hingga benda tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga kuat digunakan saat kejadian.

 

Barang bukti ini diperkuat dengan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat dan kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

 

Salah satu terduga pelaku berinisial FA disebut sebagai pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban. Ia kemudian mengajak sejumlah orang, bahkan yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban hingga terjadilah aksi pengeroyokan.

 

Peluang Damai Tetap Dibuka

 

Meski proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian membuka kemungkinan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Hal ini menyusul adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur damai.

 

“Kami tetap memproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika ada kesepakatan damai di luar pengadilan, tentu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegas Kapolres.

 

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN juga telah memberikan klarifikasi kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan, meski sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

 

Terancam 7 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru