ALDERA NEWS – SURABAYA
Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus pertemanan. Pelaku, Fajar Romadhan (31), akhirnya diringkus setelah sempat buron selama berbulan-bulan. Ironisnya, korban merupakan teman lama pelaku sendiri.
Peristiwa ini bermula pada 25 Juli 2025, ketika pelaku mendatangi rumah korban, Eko Nurmanto, di kawasan Jalan Telung Nibung, Surabaya. Dengan dalih mengajak bekerja bersama, pelaku mencoba membangun kembali kepercayaan korban yang merupakan teman semasa sekolah di SMA Rajasa Surabaya.
Tanpa menaruh curiga, korban menerima ajakan tersebut. Namun di balik niat baik itu, pelaku ternyata telah merancang aksi kejahatan. Secara diam-diam, ia mengambil kunci kontak motor Honda CBR milik korban saat berada di rumah.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya pelaku kembali menjalankan rencana berikutnya. Ia mengajak korban menginap di sebuah hotel di kawasan Jalan Pucang, Surabaya, dengan iming-iming akan disediakan wanita panggilan secara gratis. Korban yang terbuai ajakan tersebut pun menuruti tanpa menyadari jebakan yang telah disiapkan.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku lebih dulu mengambil kunci motor di rumah korban. Saat di hotel, korban ditinggal di kamar dengan alasan membeli rokok. Di situlah pelaku turun ke parkiran dan langsung membawa kabur motor menggunakan kunci yang sudah dikuasainya,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).
Sekitar pukul 22.50 WIB, pelaku meninggalkan kamar hotel dan langsung menuju area parkir. Tanpa kesulitan, ia membawa kabur sepeda motor Honda CBR bernopol L 4805 IF milik korban. Sementara korban baru menyadari kejadian tersebut setelah pelaku tak kunjung kembali.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gubeng. Petugas segera melakukan penyelidikan dan sempat melacak keberadaan pelaku melalui sinyal ponselnya yang terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Namun upaya penangkapan kala itu belum membuahkan hasil karena pelaku kerap mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak.
“Kami sempat melakukan pengejaran hingga ke Sampang. Tapi saat di lokasi, sinyal pelaku hilang karena ponselnya dimatikan. Kami kehilangan jejak sementara waktu,” jelas Iptu Dwi.
Setelah beberapa bulan buron, titik terang muncul pada awal April 2026 saat nomor ponsel pelaku kembali aktif. Polisi pun menyusun strategi khusus untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.
Dengan memanfaatkan kelemahan pelaku yang mudah tergoda oleh wanita, petugas melakukan penyamaran. Strategi tersebut terbukti efektif. Pelaku akhirnya terpancing dan bersedia datang ke Surabaya.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Dinoyo pada 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku tak berkutik saat diamankan.
“Kami manfaatkan kebiasaan pelaku. Dengan strategi itu, pelaku berhasil kami pancing datang ke lokasi yang sudah kami siapkan. Akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Diketahui, Fajar Romadhan bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangani Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan melakukan tindak pidana pencurian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gubeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat sekalipun. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya, meskipun terhadap orang yang sudah dikenal.
ALDERA NEWS – BERANI TAJAM TERPERCAYA
( Redaksi)
Editor : Redaksi