BRI Manukan Apresiasi Penangkapan Buron Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Fraud

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS – SURABAYA

 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office (BO) Surabaya Manukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat penegak hukum dalam menangkap buron kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar. Penangkapan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga integritas sektor perbankan nasional.

 

Pemimpin Cabang BRI Manukan, Yoga Pratama, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Pengadilan Negeri Surabaya dalam menuntaskan perkara yang telah bergulir cukup lama.

 

“Ini adalah bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas tersebut,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

 

Yoga mengungkapkan, kasus kredit fiktif ini pada awalnya terkuak melalui investigasi internal BRI Cabang Manukan. Temuan tersebut menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam memberantas praktik kecurangan di lingkungan kerja.

 

Ia menegaskan, BRI menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk fraud. Sebagai langkah tegas, dua oknum pekerja yang terlibat telah dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta diproses secara hukum hingga memperoleh putusan pengadilan.

 

“Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran. Semua ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, BRI terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini operasional. Upaya pencegahan hingga penindakan terhadap fraud dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga kepercayaan nasabah dan publik.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan terpidana berinisial NK yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus tersebut. NK kini menjalani hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya yang berlokasi di Porong, Sidoarjo.

 

Penuntasan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan integritas di dunia perbankan Indonesia.

 

Aldera News – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru