Surabaya – Praktik penagihan yang diduga melampaui batas kembali mencuat di Kota Pahlawan. Seorang warga Mojoklangru Wetan, Andy Pratomo, mengaku mengalami tekanan psikologis setelah mobil mewah miliknya nyaris dirampas oleh oknum debt collector (DC) yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.
Peristiwa yang terjadi pada November lalu itu menyisakan trauma mendalam. Andy menyebut, sekelompok orang tiba-tiba mendatangi rumahnya dengan membawa surat kuasa dan menuduh adanya tunggakan cicilan kendaraan. Padahal, mobil tersebut—sebuah Lexus RX350—dibeli secara tunai di Jakarta dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar.
“Semua bukti lengkap saya pegang. Mulai dari kwitansi, faktur, sampai BPKB asli. Tapi mereka tetap memaksa, bahkan berteriak di depan rumah. Ini jelas mempermalukan keluarga saya,” ungkap Andy dengan nada geram.
Situasi memanas ketika para DC tersebut bersikeras ingin membawa kendaraan. Merasa terancam, Andy akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mulyorejo.
Namun, fakta yang terungkap di kantor polisi justru membuka kejanggalan yang sulit dicerna akal sehat. Pihak leasing yang datang membawa dokumen hanya menunjukkan salinan fotokopi serta sertifikat fidusia atas nama orang lain. Lebih mencurigakan lagi, dokumen tersebut mencantumkan tipe kendaraan Lexus RX250—model yang bahkan tidak pernah diproduksi dalam lini resmi pabrikan.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi di Samsat Manyar Kertoarjo, hasilnya mempertegas posisi korban. Data kendaraan Andy dinyatakan sah, lengkap, dan sesuai dengan tipe RX350 sebagaimana tercantum dalam dokumen asli.
“Ini bukan sekadar salah data. Ini terkesan dipaksakan. Apalagi pihak mereka justru menghilang saat diminta menunjukkan dokumen asli. Ini patut diduga ada sesuatu yang tidak beres,” lanjut Andy.
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori pidana. Ia menegaskan bahwa upaya paksa yang disertai intimidasi tetap bisa dijerat hukum, meskipun objek yang dituju tidak berhasil dibawa.
“Ini bukan lagi soal penagihan biasa. Ada unsur pemaksaan, tekanan, dan dugaan percobaan perampasan. Dalam hukum pidana, percobaan tetap bisa dihukum,” tegasnya.
Kasus ini kini bergulir di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan pembiayaan yang disebut dalam kasus tersebut dikabarkan belum memenuhi panggilan penyidik.
Sikap tidak kooperatif itu semakin memicu kecurigaan. Andy bahkan menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah perdata serta melaporkannya ke otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI.
“Saya tidak ingin ada korban lain. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa terus ditekan dengan dalih yang tidak jelas. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan yang bersangkutan di Surabaya.
Aldera News
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi