GRESIK — Mandeknya penanganan kasus pengeroyokan selama lebih dari dua bulan membuat seorang pedagang ikan, Sucipto (50), warga Lamongan, mengambil langkah tegas. Ia resmi mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, pada Rabu (22/04/2026).
Langkah ini ditempuh lantaran laporan yang telah ia buat sejak awal Februari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan maupun kepastian hukum.
Dalam surat tertanggal 20 April 2026, Sucipto mengungkap kronologi kejadian pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Gresik dengan nomor:
STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.
Dalam laporannya, Sucipto juga menyebut identitas salah satu terduga pelaku berinisial SMA, yang diketahui berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat dalam Kartu Keluarga beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.
Namun ironisnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum menerima informasi maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
Rasa takut dan ketidakpastian pun kini menghantui dirinya dan keluarga.
Dalam suratnya, ia mengungkap bahwa terlapor masih bebas beraktivitas, bahkan disebut masih berjualan ikan di Pasar Pabean Surabaya.
> “Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas. Kami khawatir pelaku bisa melakukan intimidasi atau bahkan menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto.
Tak hanya itu, dampak fisik dan trauma psikis akibat pengeroyokan masih ia rasakan hingga kini. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan lambannya proses hukum yang berjalan.
Melalui surat tersebut, Sucipto mendesak Kapolres Gresik untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk menerjunkan personel guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.
Ia juga meminta agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku sesuai alamat yang telah dikantongi.
Lebih jauh, Sucipto memohon jaminan perlindungan hukum bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta transparansi berupa informasi tertulis terkait perkembangan kasusnya.
> “Kami berharap Kapolres Gresik dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gresik belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan tersebut.
ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi