SURABAYA – Sebuah video yang memperlihatkan penertiban pedagang di kawasan Pasar Karang Menjangan (Karmen), Kota Surabaya, mendadak viral dan memantik gelombang kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, sejumlah pedagang kecil mengeluhkan tindakan petugas Satpol PP yang dinilai kelewat batas hingga menyita dagangan makanan siap jual.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat pagi (24/4/2026). Alih-alih sekadar menertibkan lapak, petugas di lapangan justru disebut mengangkut berbagai barang milik pedagang, mulai dari peralatan dagang hingga makanan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak mantan anggota DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, turun langsung ke lokasi dan mendampingi para pedagang yang menjadi korban penertiban. Ia terlihat berdialog dengan sejumlah pedagang yang mengaku kehilangan barang dagangannya.
Salah satu pedagang perempuan mengungkapkan bahwa keranjang dan alas lapaknya diambil petugas tanpa penjelasan. Namun, pengakuan yang lebih mengusik datang dari pedagang lain—mereka menyebut makanan seperti sayur, lontong, hingga kikil ikut disita tanpa sisa.
Tak hanya kehilangan barang, para pedagang juga mengaku tidak menerima surat penyitaan resmi. Tidak ada prosedur administrasi yang jelas, tidak ada berita acara—barang mereka langsung diangkut begitu saja.
Situasi ini memicu reaksi keras dari Anugrah Ariyadi. Dengan nada tinggi, ia meluapkan kemarahannya kepada petugas yang berada di lokasi. Ia menilai tindakan tersebut sudah keluar dari koridor penertiban dan justru menyerupai aksi perampasan.
Menurutnya, tindakan seperti itu sangat melukai rasa keadilan, terlebih dilakukan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang harian.
“Hari Jumat, di saat orang mencari rezeki, justru dagangan mereka diambil paksa. Ini bukan penertiban, ini perampasan!” tegasnya di hadapan petugas.
Kejadian ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dalam razia tersebut. Jika benar tidak ada surat penyitaan, maka tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan warga secara sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kepala Satpol PP, Achmad Zaini, melalui pesan singkat maupun sambungan telepon masih belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penegakan aturan harus tetap mengedepankan kemanusiaan dan prosedur hukum yang berlaku. Penertiban tidak boleh berubah menjadi tindakan sewenang-wenang yang justru menindas rakyat kecil.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi sekaligus langkah evaluasi dari Pemerintah Kota Surabaya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Aldera News
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi