GUDANG PIL KOPLO TERBONGKAR! BANDAR MUDA DI PASURUAN SIMPAN RATUSAN RIBU BUTIR DAN SABU DI KAMAR KOS

Reporter : Redaksi

PASURUAN – Praktik gelap peredaran obat keras berbahaya kembali mencoreng wajah Jawa Timur. Seorang pemuda berinisial MRM (20) tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggerebek kamar kosnya di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Tempat tinggal sederhana itu ternyata menyimpan “rahasia besar”: ribuan pil koplo hingga paket sabu siap edar.

 

Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran pil double L di wilayah tersebut. Laporan warga tak diabaikan. Polisi bergerak cepat, melakukan pengintaian, hingga akhirnya memastikan lokasi yang dicurigai menjadi pusat penyimpanan barang haram.

 

Benar saja, saat penggerebekan dilakukan, kamar kos yang tampak biasa itu justru berubah menjadi “gudang mini” narkotika dan obat keras. Polisi dibuat tercengang dengan jumlah barang bukti yang ditemukan.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.

 

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lebih dari seratus ribu butir pil double L serta sejumlah paket sabu. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, tapi sudah masuk jaringan peredaran,” tegasnya.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 104.961 butir pil koplo dan 14 paket sabu dengan berat total 2,42 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat bantu konsumsi, dua unit ponsel, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

 

MRM sempat berkelit dan mencoba menghindar dari jeratan hukum. Ia bahkan menyembunyikan barang haram itu di dalam lemari pakaian. Namun upaya tersebut sia-sia. Bukti yang ditemukan terlalu kuat untuk disangkal.

 

Di hadapan penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mendapatkan pasokan pil koplo dari Jakarta dalam jumlah besar. Satu karton berisi puluhan bungkus menjadi stok utama bisnis haramnya.

 

“Barang dibeli sekitar Rp16 juta, kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah per bungkus. Keuntungan besar jadi motif utama,” ungkap Kapolres.

 

Praktik ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran obat keras di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Pil koplo yang kerap dianggap sepele, justru menjadi pintu masuk kerusakan yang lebih luas.

 

Atas perbuatannya, MRM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat.

 

Untuk kasus sabu, pelaku terancam hukuman mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan bisa berujung pidana seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, untuk peredaran obat keras ilegal, ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dengan denda miliaran rupiah.

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa peredaran narkoba dan obat terlarang masih terus mengintai. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti menjadi kunci dalam membongkar jaringan gelap yang merusak masa depan bangsa.

 

Aldera News – Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru