RESIDIVIS TAK KAPOK! BARU HIRUP UDARA BEBAS, GN KEMBALI EDARKAN SABU—POLDA JATENG BONGKAR JARINGAN DI SUKOHARJO

Reporter : Redaksi

Sukoharjo — Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Seorang pria berinisial GN (46) diamankan aparat di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, setelah diduga kuat terlibat sebagai pengedar.

 

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Widoro Kandang. Dari hasil penyelidikan dan observasi lapangan, polisi akhirnya menggerebek kediaman tersangka pada Selasa sore (28/4/2026).

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan peran GN sebagai pengedar.

 

“Dari lokasi, kami mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto total 4,02 gram,” jelasnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (30/4/2026).

 

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip transparan, handphone, serta korek api yang telah dimodifikasi—alat-alat yang lazim digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa GN memperoleh sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial AR, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp4 juta dan rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp800 ribu per paket.

 

Ironisnya, GN bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dan baru bebas pada 2024. Alih-alih jera, GN justru kembali terjun ke bisnis gelap yang sama.

 

“Yang bersangkutan sudah pernah dihukum, namun kembali mengulangi perbuatannya. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Kombes Yos Guntur.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah bersama seluruh barang bukti. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus guna memburu AR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, dan peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam membantu aparat memberantas jaringan gelap tersebut.

 

Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru