Tulungagung – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap modus penimbunan dan penjualan ulang BBM jenis pertalite yang dilakukan seorang warga demi meraup keuntungan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar di sejumlah SPBU. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM subsidi dari beberapa SPBU, lalu menjualnya kembali melalui pom mini.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 19 April 2026 tersangka diketahui membeli pertalite di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dan SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Dalam aksinya, tersangka menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi AG 1452 YD.
Untuk mengakali sistem, tersangka memanfaatkan dua barcode berbeda agar dapat membeli BBM lebih dari batas normal. Setiap kali pengisian, ia membeli sekitar 40 liter pertalite.
Setelah itu, BBM yang telah dibeli tidak langsung digunakan, melainkan dipindahkan ke dalam galon berkapasitas 15 liter. Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat sederhana berupa ember yang telah dimodifikasi dan ditempatkan di bawah tangki kendaraan.
“BBM tersebut kemudian ditampung sementara di galon sebelum akhirnya dipindahkan lagi ke mesin pom mini milik tersangka,” jelasnya.
Dari pom mini itulah, tersangka menjual kembali pertalite kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan dari selisih harga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang kian marak terjadi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat, serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lapangan.
(Aldera News)
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi