KEPERGOK SAAT BERAKSI! PENCURI RUMAH KOSONG DI SURABAYA DIBEKUK, SATU PELAKU MASIH BURON

Reporter : Redaksi

Surabaya, Jawa Timur – Aksi pencurian rumah kosong kembali terjadi di Kota Pahlawan. Kali ini, seorang pria berinisial ASP (29), warga Jalan Kali Butuh Timur, Bubutan, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar saat beraksi di kawasan Jalan Kelud, Sawahan, Senin (27/4/2026).

 

Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat membobol sebuah rumah yang dalam kondisi kosong. Namun nahas, aksinya tidak berjalan mulus. Saat sedang menggasak kabel instalasi listrik di dalam rumah, ia justru dipergoki langsung oleh pemilik rumah yang datang untuk melakukan pengecekan.

 

Situasi pun memanas. Tanpa banyak kesempatan, ASP berhasil diamankan di lokasi oleh pemilik rumah. Sementara itu, rekannya yang berinisial HD berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga sudah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan menyasar rumah yang tidak berpenghuni.

 

“Pelapor datang untuk mengecek kondisi rumahnya. Saat masuk, ia mendapati orang tak dikenal berada di dalam rumah. Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri,” jelasnya, Jumat (1/5/2026).

 

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui mengambil kabel tembaga dari instalasi listrik rumah, yang memang kerap menjadi incaran karena memiliki nilai jual tinggi.

 

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sawahan langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

 

Satu set kabel tembaga instalasi listrik

 

Dua buah tang

 

Satu bilah pisau

 

 

Sementara itu, pelaku HD yang kabur kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Upaya pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di lokasi lain.

 

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp15 juta.

 

Atas perbuatannya, tersangka ASP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, terutama terhadap rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Pengawasan rutin serta sistem keamanan tambahan dinilai penting untuk mencegah tindak kriminal serupa.

 

Aldera News

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru