Kejari Jember Resmi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan, Kerugian Negara Hampir Rp3 Miliar

Reporter : Redaksi

Jember, Jawa Timur — Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

 

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan bernomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Dengan naiknya status tersebut, aparat penegak hukum kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut tuntas dugaan praktik rasuah yang terjadi dalam rentang tahun 2023 hingga 2025.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim internal Bank Jatim Cabang Jember, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir hampir mencapai Rp3 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara dan akan didalami lebih lanjut melalui audit resmi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada BPKP Jawa Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negara secara komprehensif.

 

“Permohonan resmi sudah kami kirimkan. Kami menunggu hasil audit dari BPKP untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

 

Sementara itu, proses penyidikan juga akan diperkuat dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur transaksi maupun mekanisme internal yang bermasalah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, memastikan pemeriksaan saksi akan mulai digelar dalam waktu dekat.

 

“Pemanggilan saksi dijadwalkan pada 4 hingga 5 Mei 2026 di kantor Kejari Jember. Kami akan menggali keterangan secara menyeluruh untuk mengungkap konstruksi perkara,” tegasnya.

 

Peningkatan status perkara ini menjadi sinyal kuat keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi di sektor perbankan daerah. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan mampu menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga perbankan milik daerah, guna mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru