CEMBURU BERUJUNG MAUT! PRIA DI WONOKUSUMO SURABAYA TEWAS DIBACOK — PELAKU DITANGKAP, 3 REKAN MASIH DPO

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS Berani, Tajam, Terpercaya

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pembunuhan brutal yang terjadi di kawasan Wonokusumo, Kota Surabaya. Seorang pria berinisial Hk (44), warga Jalan Bulak Banteng Bhineka, ditangkap setelah terbukti menjadi pelaku utama pembacokan yang menewaskan Hasan (37), warga Omben, Sampang, Madura.

 

Kasus ini dipicu motif cemburu. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban setelah menemukan foto korban bersama istrinya di ponsel.

 

 

 

Kronologi Kejadian

 

Kasatreskrim melalui Kasi Humas Suroto menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat malam (24/4). Saat itu, tersangka baru pulang kerja dan membuka ponsel istrinya dengan niat melihat aplikasi TikTok. Namun, ia justru menemukan foto sang istri bersama pria lain.

 

Dilanda emosi, tersangka kemudian menelusuri identitas pria dalam foto tersebut hingga diketahui bernama Hasan, sekaligus mengetahui lokasi tempat tinggal korban.

 

Keesokan harinya, tanpa disengaja tersangka berpapasan dengan korban di jalan. Ia kemudian membuntuti korban hingga ke kawasan Wonokusumo.

 

Rasa sakit hati yang memuncak membuat tersangka mulai merencanakan aksi kekerasan. Ia bahkan mencari informasi tambahan terkait aktivitas korban, termasuk pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

 

 

 

Aksi Terencana Berujung Tragis

 

Pada Rabu (2/5), tersangka menjalankan aksinya. Ia tidak sendirian—tiga rekannya berinisial SR, I, dan S ikut terlibat. Ketiganya merupakan warga Sampang dan kini masih buron (DPO).

 

Mereka berkumpul lebih dulu di Jalan Kedungmangu sebelum menuju lokasi menggunakan dua sepeda motor. Tersangka bahkan mempersenjatai diri dengan celurit yang diselipkan di pinggang.

 

Setibanya di lokasi di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, tersangka menunggu kedatangan korban.

 

Saat korban muncul, tersangka langsung menyerang secara brutal.

 

> “Tersangka menyabetkan celurit secara membabi buta hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi,” ungkap Suroto.

 

 

 

 

 

Penangkapan Pelaku

 

Usai kejadian, aparat bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, identitas tersangka berhasil diungkap.

 

Pelaku sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya. Namun, polisi akhirnya berhasil menangkap Hk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.

 

Barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan turut diamankan.

 

 

 

 

Status Hukum

 

Saat ini, tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

 

 

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru