HAK ANAK DIABAIKAN, 8 RIBU EKS SUAMI DI SURABAYA TERANCAM LUMPUH AKSES ADMINISTRASI

Reporter : Redaksi

ALDERA NENS

 

Surabaya, Jawa Timur — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah keras yang langsung menyasar ribuan pria yang dinilai lalai menjalankan kewajiban pascaperceraian. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 8.180 mantan suami kini terancam diblokir akses layanan administrasi kependudukan (adminduk).

 

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Data dari Pengadilan Agama Surabaya per Rabu (1/4) mengungkap fakta mencengangkan: ribuan pria tersebut belum menunaikan kewajiban hukum berupa nafkah iddah, mut’ah, hingga nafkah anak, sebagaimana telah diputuskan pengadilan.

 

Langkah “mengunci” akses adminduk ini menjadi sinyal tegas dari Pemkot bahwa putusan pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi.

 

 

 

Sanksi Nyata: Dari KTP hingga Layanan Publik Terhenti

 

Pemblokiran ini berdampak langsung pada berbagai layanan penting. Para pelanggar berpotensi tidak bisa mengurus:

 

KTP dan Kartu Keluarga

 

Akta kelahiran anak

 

Perubahan data kependudukan

 

Layanan publik berbasis data adminduk lainnya

 

 

Artinya, mereka yang mengabaikan kewajiban nafkah kini harus menghadapi konsekuensi nyata dalam kehidupan sehari-hari.

 

 

 

Bukan Sekadar Hukuman, Ini Tekanan Agar Tanggung Jawab Dipenuhi

 

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pressure system agar para mantan suami segera memenuhi kewajiban terhadap mantan istri dan anak-anak mereka.

 

Selama ini, banyak putusan pengadilan terkait nafkah yang mandek di atas kertas. Tidak sedikit perempuan dan anak yang akhirnya menjadi korban, harus bertahan tanpa dukungan ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka.

 

Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya ingin memastikan bahwa hak perempuan dan anak pascaperceraian benar-benar terlindungi, bukan sekadar janji hukum tanpa realisasi.

 

 

 

Sorotan Publik: Antara Dukungan dan Kritik

 

Kebijakan ini langsung menyita perhatian publik. Banyak pihak mendukung langkah tegas tersebut karena dinilai berpihak pada keadilan sosial.

 

Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan soal mekanisme pengawasan, validasi data, hingga potensi dampak bagi pihak yang merasa dirugikan atau belum mendapatkan kesempatan klarifikasi.

 

Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berbasis data resmi dan bertujuan mendorong kepatuhan terhadap putusan hukum.

 

 

 

Pesan Tegas: Jangan Main-main dengan Hak Anak dan Perempuan

 

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perceraian bukan akhir dari tanggung jawab. Justru setelahnya, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat, terutama terkait pemenuhan kebutuhan anak.

 

Pemkot Surabaya kini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran tersebut.

 

Bagi para mantan suami yang masih mengabaikan kewajiban, pilihannya jelas:

tunaikan tanggung jawab, atau siap menghadapi pembatasan akses hidup.

 

 

ALDERA NEWS

Berani. Tajam. Terpercaya.

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru