POLRI LARANG ANGGOTA LIVE SAAT BERTUGAS: DISIPLIN DIPERKETAT, PRIVASI DAN OPERASI JADI PRIORITAS

Reporter : Redaksi

Jakarta — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan kebijakan tegas terkait penggunaan media sosial oleh seluruh personel. Dalam instruksi terbaru tersebut, setiap anggota kepolisian dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) di platform digital seperti TikTok, Instagram, maupun media sosial lainnya saat sedang menjalankan tugas resmi.

 

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga privasi korban, melindungi kerahasiaan operasi kepolisian, serta memastikan setiap personel tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa gangguan aktivitas digital yang tidak relevan.

 

Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena aparat yang melakukan live streaming saat bertugas mulai menjadi sorotan publik. Selain dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi, tindakan tersebut juga dikhawatirkan dapat membuka informasi sensitif yang seharusnya tidak dikonsumsi publik secara luas.

 

Melalui instruksi ini, Polri ingin menegaskan bahwa profesionalitas dan integritas anggota adalah prioritas utama. Tugas kepolisian bukanlah panggung konten, melainkan amanah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Lebih lanjut, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal agar citra institusi tetap terjaga di tengah era digital yang semakin terbuka. Polri menekankan bahwa penggunaan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus bijak, proporsional, dan tidak mengganggu tugas utama sebagai aparat penegak hukum.

 

Pimpinan Polri juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku. Dengan demikian, seluruh anggota diharapkan dapat memahami dan menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

 

Langkah tegas ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar menilai kebijakan tersebut sebagai keputusan tepat untuk menjaga profesionalisme aparat, sementara yang lain berharap adanya pengawasan ketat dalam implementasinya di lapangan.

 

Dengan adanya aturan ini, Polri ingin memastikan bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat benar-benar memberikan rasa aman, bukan sekadar tontonan di layar media sosial.

 

 

 

Aldera News — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru