ALDERA NEWS
MOJOKERTO – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran pil doubel L dalam jumlah besar yang melibatkan dua pelaku kakak beradik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah rumah di Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diketahui bersaudara, masing-masing berinisial LS (35) dan FS (25). Keduanya merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah tim memastikan adanya indikasi kuat aktivitas peredaran obat ilegal di lokasi tersebut.
“Begitu bukti awal cukup, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Senin (5/5/2026).
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tangan tersangka LS, petugas menemukan ribuan pil doubel L yang disimpan dalam berbagai kemasan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 7.926 butir.
Pil-pil tersebut dikemas dalam botol plastik, bungkus rokok (grenjeng), hingga kantong plastik. Rinciannya antara lain beberapa botol berisi ratusan hingga ribuan butir, ditambah puluhan pil yang dikemas secara terpisah untuk siap edar.
Selain narkotika jenis pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti tas selempang, isolasi bening, plastik kemasan, serta uang tunai hasil dugaan transaksi sebesar Rp191.000. Tak hanya itu, satu unit handphone juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.
Sementara dari tersangka FS, petugas menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa. Polisi juga mengamankan seorang saksi berinisial R yang kedapatan membawa pil dalam kemasan grenjeng rokok.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka LS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Pemasok utama masih kami buru. Kami akan dalami jaringan distribusinya,” tegas AKP Eriek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Mereka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan pidana.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
ALDERA NEWS | berani tajam terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi