PASANGAN PENGEDAR SABU DI NGAWI DIBEKUK! MODUS “RANJAU” DI JALAN PROTOKOL, 223 GRAM SABU DISITA POLISI

Reporter : Redaksi

ALDERA NEWS

 

Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi kembali diguncang pengungkapan besar. Sepasang kekasih berinisial ND dan OST berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Ngawi setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu dengan modus “ranjau” di jalan protokol.

 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 223,842 gram siap edar.

 

Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan call center 110.

 

Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka ND saat sedang menjalankan aksi ranjau sabu di salah satu ruas jalan di wilayah Ngawi.

 

> “Petugas berhasil mengamankan tersangka ND saat sedang melakukan ranjau sabu di salah satu jalan protokol,” ujar AKP Marji Wibowo saat konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

 

 

 

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Pangkur. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung transaksi narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan di antaranya paket sabu siap distribusi, alat timbang, plastik klip, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan narkoba.

 

> “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta alat pendukung lainnya,” jelasnya.

 

 

 

Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap tersangka OST yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

 

Menurut polisi, kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terjun ke bisnis haram peredaran sabu.

 

> “Peran OST membantu dalam proses penjualan dan distribusi. Keduanya merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika,” imbuh AKP Marji.

 

 

 

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dengan modus ranjau masih marak terjadi dan terus menjadi perhatian aparat penegak hukum.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru