3,1 JUTA ROKOK ILEGAL DIGAGALKAN DI TOL MADIUN

Reporter : Redaksi

MADIUN – Aparat gabungan dari Polres Madiun bersama Bea Cukai dan Denpom berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang melintas di jalur Tol Kertosono–Solo. Operasi besar tersebut menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk boks mencurigakan yang melintas di wilayah Kabupaten Madiun. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat di jalur tol yang diduga akan dilalui kendaraan pengangkut barang ilegal itu.

 

Setelah dilakukan pemantauan, petugas akhirnya menghentikan sebuah truk boks di kawasan rest area Tol Sawahan. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merek yang disembunyikan di dalam bak kendaraan guna mengelabui petugas.

 

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial UD dan AJ berhasil diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal lintas daerah yang berasal dari Pamekasan, Madura, dan rencananya akan dikirim menuju wilayah Cibitung, Bekasi.

 

Dari hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Nilai kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.

 

Petugas menyebut praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau. Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai dinilai sering melibatkan jaringan distribusi terorganisir yang bergerak antarwilayah.

 

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia. Sinergi antara kepolisian, Bea Cukai, dan unsur TNI akan terus diperkuat guna menutup jalur distribusi rokok ilegal yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

 

Kini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Cukai.

 

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha ilegal agar tidak mencoba bermain-main dengan distribusi barang tanpa izin resmi. Aparat memastikan akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin di berbagai jalur distribusi strategis demi melindungi penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru