AMMAR ZONI RESMI DIPINDAH KE NUSAKAMBANGAN! Dari Dunia Hiburan Kini Huni Lapas Super Maximum Security

Reporter : Redaksi

Jakarta – Nasib aktor kontroversial Ammar Zoni kini benar-benar berada di titik terendah. Setelah divonis hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus narkotika, Ammar resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, pada Sabtu (9/5).

 

Pemindahan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang terjadi di dalam rumah tahanan. Ammar diketahui bukan sekadar pengguna, namun diduga terlibat sebagai perantara transaksi narkoba saat masih menjalani masa tahanan di Rutan Salemba.

 

Keputusan tegas itu langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, Nusakambangan selama ini dikenal sebagai lokasi penjara dengan pengamanan paling ketat di Indonesia, bahkan dijuluki sebagai “pulau penjara” bagi narapidana berisiko tinggi.

 

Dipindahkan Tengah Malam dengan Pengawalan Ketat

 

Proses pemindahan Ammar Zoni dilakukan secara senyap pada Jumat malam (8/5) sekitar pukul 23.55 WIB. Ia diberangkatkan bersama empat warga binaan lainnya menggunakan pengawalan super ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, serta petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

 

Rombongan akhirnya tiba di Nusakambangan pada pagi hari sekitar pukul 06.55 WIB. Setibanya di sana, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Karang Anyar yang memiliki sistem pengamanan super maksimum.

 

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

 

> “Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar Nusakambangan sesuai SOP yang berlaku,” ujarnya.

 

 

 

Dari Artis Terkenal Kini Hidup di Balik Jeruji Besi Super Ketat

 

Nama Ammar Zoni sebelumnya dikenal luas di dunia hiburan Tanah Air. Namun kariernya perlahan runtuh akibat jeratan kasus narkoba yang terus berulang.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika terkait pemufakatan jahat dan peredaran narkoba.

 

Hakim menilai tindakan Ammar tidak menunjukkan itikad untuk berubah meskipun sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus serupa. Justru saat menjalani penahanan, ia kembali diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

 

Vonis 7 tahun penjara pun dijatuhkan tanpa keringanan berarti.

 

Kini kehidupan Ammar dipastikan jauh berbeda dibanding saat masih berada di dunia hiburan. Di Lapas Super Maximum Security, para narapidana menjalani pengawasan ketat selama 24 jam penuh melalui kamera CCTV. Sistem satu sel satu orang diterapkan untuk meminimalisir interaksi antar napi.

 

Selain itu, aktivitas penghuni lapas juga sangat dibatasi, termasuk komunikasi langsung dengan pihak luar maupun sesama warga binaan.

 

Pesan Tegas Negara: Tak Ada Ampun untuk Bandar Narkoba

 

Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku kejahatan narkotika, terutama yang masih nekat menjalankan bisnis haram dari dalam penjara.

 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi narapidana, termasuk figur publik sekalipun. Semua warga binaan yang dianggap berisiko tinggi dan melanggar aturan berat akan dipindahkan ke lapas dengan pengamanan maksimal.

 

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tidak akan diberi ruang sedikit pun.

 

Kasus Ammar Zoni pun kembali memantik perhatian masyarakat luas. Banyak yang menilai hukuman tersebut setimpal, namun tidak sedikit pula yang merasa perjalanan hidup sang aktor kini berubah drastis dalam waktu singkat.

 

Apapun itu, keputusan hukum telah dijatuhkan. Kini Ammar harus menjalani hari-harinya di balik tembok tebal Nusakambangan, jauh dari sorotan gemerlap dunia hiburan yang dulu membesarkan namanya.

 

 

 

ALDERA NEWS

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru