ALDERA NEWS
Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi dinyatakan kalah dalam sengketa hukum melawan PT Unicomindo Perdana. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung, yang mewajibkan Pemkot membayar ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp140 miliar.
Eksekusi perkara kini memasuki tahap lanjutan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selaku pihak berwenang mengeluarkan penetapan eksekusi. Sengketa ini sendiri berkaitan dengan proyek pembangunan instalasi pembakaran sampah yang sempat menjadi bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di Kota Surabaya.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa perkara bermula dari gugatan wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan pihak Pemkot. Gugatan tersebut mencakup kewajiban pembayaran setoran hasil usaha serta biaya manajemen dalam proyek pengelolaan sampah yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian.
Proses hukum berjalan panjang dan berliku. Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Seluruh tahapan tersebut akhirnya menguatkan posisi pihak swasta sebagai pemenang sah dalam perkara ini.
“Ketua PN Surabaya telah mengeluarkan perintah aanmaning atau teguran resmi kepada Wali Kota Surabaya untuk hadir memenuhi panggilan pengadilan. Teguran itu diberikan agar Pemkot segera melaksanakan isi putusan secara sukarela,” ujar Robert dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Dalam mekanisme aanmaning tersebut, Pemkot Surabaya diberikan waktu selama 8 hari sejak teguran disampaikan untuk menjalankan kewajibannya tanpa perlu tindakan eksekusi paksa.
Adapun dalam amar putusan, salah satu poin utama menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar lebih. Nilai tersebut merupakan bagian dari total kewajiban yang jika ditambah komponen lain, mencapai sekitar Rp140 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar, sekaligus menyoroti aspek tata kelola proyek kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Sejumlah pihak menilai, perkara ini harus menjadi pelajaran penting agar ke depan tidak terjadi lagi sengketa serupa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Surabaya terkait langkah yang akan diambil, termasuk apakah akan segera membayar kewajiban tersebut atau menempuh upaya lain dalam pelaksanaan putusan.
Perkembangan eksekusi kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek strategis di tingkat daerah.
ALDERA NEWS – Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi