ALDERA NEW .Surabaya, 2 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum dengan mengikuti pengarahan nasional yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut berlangsung di Ruang Vicon Kejati Jatim dan diikuti langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat S.T., S.H., M.H., bersama jajaran penting, termasuk Wakajati, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, serta para pejabat struktural dan jaksa fungsional di lingkungan Pidsus.
Pengarahan nasional ini dipimpin oleh Dr. Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, didampingi Plt. Sesjampidsus Andi Herman, S.H., M.H. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari langkah konsolidasi nasional guna meningkatkan efektivitas dan kualitas penanganan perkara, khususnya perkara-perkara strategis yang berdampak luas bagi masyarakat dan negara.
Dalam arahannya, Jampidsus menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks, terstruktur, dan membutuhkan respons yang lebih adaptif. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan baru yang lebih komprehensif melalui konsep Integrated Law Enforcement Operation — yakni sistem penegakan hukum yang terintegrasi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan setiap proses hukum berjalan selaras, efektif, dan tidak terfragmentasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Jampidsus juga mengingatkan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum terhadap isu-isu strategis nasional. Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan sumber daya alam, potensi kerugian negara, hingga persoalan yang berpotensi memicu keresahan publik.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan represif semata, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi nyata. Artinya, setiap perkara yang ditangani diharapkan memberikan dampak positif dan kontribusi terhadap stabilitas sosial serta pembangunan nasional.
Tak hanya itu, dalam menghadapi implementasi KUHAP yang baru, Jampidsus juga memberikan arahan terkait penyesuaian strategi penanganan perkara. Fokus utama diarahkan pada penguatan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta penerapan upaya paksa yang lebih proporsional dan terukur.
Perubahan lain yang menjadi perhatian meliputi perluasan mekanisme praperadilan, penguatan peran advokat dalam proses hukum, serta penerapan konsep perjanjian penundaan penuntutan secara selektif dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Kejati Jawa Timur sendiri menyatakan siap mendukung penuh arah kebijakan tersebut. Melalui penguatan profesionalitas, soliditas internal, serta koordinasi lintas sektor, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dengan konsolidasi nasional yang semakin solid, diharapkan penanganan perkara strategis di Indonesia dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana khusus.
SINTORA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi