ALDERA NEWS
SIDOARJO — Aparat penegak hukum kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di tingkat desa. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan seorang kepala desa berinisial SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan pembebasan lahan perumahan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (30/3/2026), setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup. Tak berselang lama, SP langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo untuk menjalani masa penahanan awal.
Langsung Ditahan 20 Hari
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menegaskan bahwa langkah penahanan diambil demi memperlancar proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 18 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut juga untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya penyidikan.
Modus: “Jual Pengaruh” ke Pengembang
Dalam perkara ini, SP diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk meminta sejumlah uang kepada pihak pengembang perumahan, yakni PT Duta Yunior Manunggal.
Permintaan uang itu disebut sebagai “biaya tambahan” atau pelicin dalam proses pengurusan berbagai dokumen administratif yang berkaitan dengan pembebasan lahan seluas kurang lebih 5 hektar di wilayah Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.
Adapun dokumen yang dipermasalahkan meliputi:
Surat keterangan ahli waris
Surat keterangan kehilangan dokumen penting
Kelengkapan administrasi lain yang berkaitan dengan legalitas lahan
“Total uang yang diterima tersangka mencapai Rp995 juta, diserahkan secara bertahap dalam empat kali transaksi, baik melalui cek maupun transfer,” terang Sigit.
Diduga Berjalan Sejak 2023
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa praktik dugaan pungli ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.
Penyidik kini masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Potensi Tersangka Baru Terbuka
Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa perkara ini belum berhenti pada satu nama. Peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar, seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan.
“Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tegas Sigit.
Terancam Jerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, SP berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dalam jabatan dan praktik pungutan liar.
Saat ini, tersangka masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik pungli di tingkat desa kerap menjadi celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi