ALDERA NEWSSosok Didik Farkhan Alisyahdi kini menjadi sorotan publik nasional. Baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), ia langsung menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Namanya mencuat setelah Kejati Sulsel menetapkan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Tak butuh waktu lama, Didik mengambil keputusan berani dengan langsung melakukan penahanan terhadap Bahtiar. Langkah cepat ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum di wilayah Sulsel berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi sekalipun.
Kasus Korupsi Bibit Nanas
Kasus yang menjerat Bahtiar berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar.
Penyidikan yang dilakukan Kejati Sulsel mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. Dugaan ini mencakup mark-up anggaran hingga distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
Langkah Tegas Kajati Baru
Keberanian Didik Farkhan Alisyahdi dalam mengungkap kasus ini mendapat perhatian luas. Di tengah kultur birokrasi yang kerap dianggap lamban dalam menindak pejabat tinggi, langkah cepat ini menjadi sorotan positif.
Publik menilai, keberanian tersebut menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan anggaran daerah.
Tak hanya itu, penahanan terhadap mantan kepala daerah juga menjadi pesan kuat bahwa hukum berlaku sama bagi semua, tanpa terkecuali.
Sorotan dan Harapan Publik
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu membongkar seluruh pihak yang terlibat.
Dengan langkah awal yang tegas, Kejati Sulsel di bawah kepemimpinan Didik diharapkan mampu mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi