Bandar Sabu Berkali-Kali Lolos dari Kejaran Polisi Akhirnya Tumbang, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita 10 Poket Sabu

Reporter : Redaksi

PASURUAN | ALDERA NEWS

 

Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

Tersangka berinisial MMR (37), warga Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan secara intensif oleh petugas. Sebelumnya, tersangka diketahui beberapa kali berhasil menghindari upaya penangkapan sebelum akhirnya diringkus oleh Tim II Satresnarkoba Polres Pasuruan.

 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penanganan perkara penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua perempuan pengguna sabu. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, terungkap informasi mengenai pemasok barang haram yang selama ini menjadi sumber peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka utama.

 

“Kasus ini berhasil diungkap berkat ketelitian dan kesungguhan anggota dalam melakukan pengembangan terhadap perkara sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika yang dikonsumsi oleh dua perempuan tersebut diperoleh dari tersangka MMR,” jelasnya, Sabtu (23/5).

 

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 poket sabu siap edar dengan total berat mencapai 8,5 gram.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, sejumlah plastik klip kemasan sabu, serta sebuah kotak hitam yang digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pasuruan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

 

Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang haram yang dapat merusak masa depan bangsa.

 

(Redaksi ALDERA NEWS)

 

ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru