ALDERA NEWS
Sampang, Jawa Timur — Sebuah aksi penangkapan tak biasa dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sampang saat meringkus pasangan suami istri yang diduga sebagai otak pencurian sepeda motor. Alih-alih melakukan penggerebekan dengan cara konvensional, petugas justru datang sambil menyanyikan lagu ulang tahun untuk mengelabui target.
Momen unik sekaligus menggelitik itu terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Raya Gunung Sekar, Sampang. Saat pintu dibuka, tersangka berinisial M (36) tampak kebingungan karena disambut nyanyian “Happy Birthday” oleh sejumlah anggota kepolisian. Dalam kondisi lengah tersebut, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Strategi ini sengaja diterapkan guna menghindari kecurigaan dari lingkungan sekitar sekaligus memastikan proses penangkapan berjalan aman dan tanpa keributan.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya tidak hanya menangkap M, tetapi juga mengamankan UH (49), perempuan yang diketahui merupakan istri siri pelaku utama.
“Keduanya kami amankan di salah satu indekos kawasan Selong Permai, Sampang,” ujar Nur Fajri, Jumat (3/4/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Abdullah, wilayah Gunung Maddah, pada Selasa pagi (31/3/2026). Berbekal hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.
Tak butuh waktu lama, kurang dari 14 jam sejak kejadian, kedua tersangka berhasil dilacak dan diringkus oleh tim Satreskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasangan ini ternyata bukan pemain baru. Kepada penyidik, mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sampang.
Modus yang digunakan tergolong klasik, yakni mengincar sepeda motor yang terparkir dalam kondisi kurang pengamanan. Hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan dan meraup keuntungan pribadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat dipindahtangankan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengandalkan kekuatan, tetapi juga strategi cerdas dan tak terduga dalam membongkar kejahatan.
ALDERA NEWS — Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi