BANGKALAN | ALDERA NEWS – Penanganan dugaan kasus pencabulan yang tengah bergulir di Polres Sampang kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Bangkalan mendesak jajaran kepolisian agar lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat melalui media massa.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC KWI Bangkalan, Abd. Rosi, setelah muncul keluhan dari sejumlah jurnalis media siber terkait minimnya akses informasi yang diberikan pihak Polres Sampang mengenai perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kasus yang menjadi perhatian publik itu dilaporkan oleh seorang perempuan asal Dusun Mursaba, Desa Bundah, Kabupaten Sampang. Laporan korban telah diterima secara resmi dan tercatat dengan nomor STTLP/69/IV/2026/Satreskrim Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 12 April 2026.
Menurut Abd. Rosi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Informasi yang jelas dan terukur dibutuhkan agar masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tidak dapat dipisahkan dari proses demokrasi dan penegakan hukum yang transparan.
> “Kami meminta Polres Sampang menyampaikan informasi secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada wartawan. Keterbukaan informasi sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,” tegas Abd. Rosi, lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Rabu (27/5/2026).
Ia menambahkan, akses terhadap informasi publik yang kredibel menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan media dinilai sangat penting demi terciptanya pengawasan publik yang sehat dan objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan serta untuk memberikan ruang kepada pihak kepolisian menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
Masyarakat dan kalangan pers berharap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi