Tujuh Bulan Buron, Penjambret Maut Penewas Emak-Emak Asal Sidoarjo Akhirnya Dibekuk Polisi

Reporter : Redaksi

PASURUAN | ALDERA NEWS – Setelah sempat buron selama tujuh bulan, pelaku penjambretan yang menewaskan seorang emak-emak asal Sidoarjo akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasuruan. Aksi kejahatan jalanan yang sempat menggemparkan warga itu kini mulai menemukan titik terang.

 

Korban diketahui bernama Sri Sulastri (52), warga Dusun Tlogo, Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Ia meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor akibat kalung emas yang dikenakannya dirampas secara paksa oleh pelaku.

 

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

 

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penjambretan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R warna putih. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari Pasar Pandaan mengendarai Honda Scoopy menuju rumahnya di Sidoarjo.

 

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi samping. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban. Tarikan keras itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh ke aspal.

 

Benturan keras di bagian kepala menyebabkan korban mengalami luka serius. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Prima Husada Pandaan.

 

Namun nahas, meski sempat mendapatkan penanganan medis intensif, nyawa Sri Sulastri tidak berhasil diselamatkan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.

 

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena pelaku berhasil melarikan diri cukup lama. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pelacakan jejak pelaku hingga pengumpulan barang bukti di lapangan.

 

Setelah tujuh bulan melakukan pengejaran, aparat akhirnya berhasil mengamankan tersangka H. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. Polisi memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga di tempat terbuka yang dapat memancing aksi kriminalitas.

 

(ALDERA NEWS)

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru