Terbongkar! Sindikat Sabu 1,5 Kilogram Rute Surabaya–Semarang Digulung, Sosok Misterius “Pak Bos” Masih Diburu Polisi

Reporter : Redaksi

SEMARANG – ALDERA NEWS | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas kota dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram. Empat orang yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan saat melintas di Rest Area Tol Sragen, sementara sosok pengendali utama yang dikenal dengan sebutan “Pak Bos” hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah terhadap aktivitas peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka berinisial EH (40), GD (40), SH (40), dan AS (43), yang seluruhnya merupakan warga Kota Semarang.

 

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, menjelaskan bahwa tersangka EH mengaku mendapat perintah langsung dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pak Bos”. Menurut pengakuannya, komunikasi dengan sosok tersebut dilakukan melalui aplikasi perpesanan Zangi, sebuah aplikasi komunikasi yang menggunakan nomor yang dapat berubah secara berkala.

 

“EH mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan sosok yang disebut Pak Bos. Seluruh komunikasi dilakukan melalui aplikasi Zangi dan sampai saat ini identitas maupun keberadaan orang tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Donny saat konferensi pers di Semarang.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui EH pertama kali mengenal Pak Bos melalui seorang pria bernama Bonek pada April 2026. Meski telah beberapa kali berkomunikasi, EH mengaku tidak mengetahui identitas lengkap maupun alamat keduanya.

 

Diperintah Ambil Mobil dan Berangkat ke Surabaya

 

Perjalanan kasus ini bermula pada Minggu malam (31/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ketika EH menerima instruksi untuk mengambil sebuah mobil di kawasan sekitar Universitas Semarang (USM).

 

EH kemudian berangkat bersama istrinya, GD, menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di sana, seorang pria yang tidak dikenalnya menyerahkan kunci beserta sebuah mobil Honda Brio merah yang nantinya digunakan dalam perjalanan tersebut.

 

Tak lama kemudian, EH kembali dihubungi oleh Pak Bos dan mendapatkan perintah baru untuk menuju Surabaya guna mengambil paket yang belakangan diketahui berisi narkotika jenis sabu.

 

Menyadari perjalanan cukup jauh, EH menghubungi rekannya SH untuk membantu mengemudikan kendaraan. SH kemudian mengajak AS agar dapat bergantian mengemudi selama perjalanan menuju Jawa Timur.

 

Pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, keempatnya berangkat dari Semarang menuju Surabaya. Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di Rest Area Tol Ngawi untuk mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta melalui mesin ATM.

 

Ambil Paket Sabu di Hotel Surabaya

 

Sekitar pukul 11.20 WIB, rombongan tiba di kawasan Bubutan, Surabaya. EH sempat turun di sebuah SPBU sebelum melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel yang telah ditentukan oleh pengendalinya.

 

Berdasarkan petunjuk yang diterima melalui telepon, EH masuk seorang diri ke dalam kamar hotel. Di lokasi tersebut, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang disembunyikan di bawah kasur.

 

Tas itulah yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

 

Setelah mengambil barang haram tersebut, EH kembali menemui rekan-rekannya dan langsung meninggalkan Surabaya menuju Semarang.

 

Digagalkan di Tol Sragen

 

Namun perjalanan mereka tidak berlangsung lama. Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah yang telah melakukan pemantauan akhirnya melakukan penyergapan saat kendaraan berhenti di Rest Area KM 519 B Masaran, Kabupaten Sragen.

 

Saat hendak mengisi bahan bakar, mobil yang mereka tumpangi langsung dihentikan petugas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan maupun para tersangka.

 

Hasilnya, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 1.510 gram atau 1,51 kilogram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Brio merah, lima unit telepon genggam, serta seperangkat alat hisap sabu.

 

Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, EH mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

 

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan. Dari rumah tersebut ditemukan tambahan tujuh paket sabu seberat 34,49 gram, timbangan digital, plastik klip transparan, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

 

Polisi Buru Aktor Utama

 

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berakhir. Fokus penyelidikan kini diarahkan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari sosok misterius yang disebut Pak Bos, yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.

 

Aparat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang haram tersebut.

 

Keempat tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tidak main-main, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang terus diburu aparat penegak hukum. Polda Jawa Tengah memastikan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

ALDERA NEWS

 

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru