PEMUDA SURABAYA BURON 6 BULAN AKHIRNYA TERTANGKAP! MODUS PINJAM MOTOR, KABUR TANPA JEJAK

Reporter : Redaksi

Tulungagung – Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pemuda asal Surabaya akhirnya terungkap setelah sempat buron selama enam bulan. Pelaku berinisial DAR (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Pemuda yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya itu diamankan setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polsek Kedungwaru atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.

 

Kasus ini bermula pada 14 September 2025, saat korban berinisial MAE, warga Kecamatan Kedungwaru, datang ke sebuah toko tembakau di Desa Ngujang sekitar pukul 14.55 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty miliknya di depan toko tanpa rasa curiga.

 

Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku yang berada di lokasi mendekati korban. Dengan alasan hendak mengambil uang di mesin ATM, pelaku meminjam sepeda motor tersebut. Karena keduanya sudah saling mengenal, korban pun dengan mudah mempercayai dan menyerahkan kendaraannya.

 

Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku. Setelah membawa sepeda motor, DAR tidak pernah kembali. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Sejak saat itu, pelaku menghilang dan terus berpindah-pindah tempat guna menghindari penangkapan. Selama enam bulan, aparat bersama korban terus melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.

 

Hingga akhirnya titik terang muncul pada Kamis, 26 Maret 2026. Korban mendapat informasi bahwa pelaku kembali berada di wilayah Tulungagung. Tanpa membuang waktu, korban bersama rekannya langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

 

Setelah diamankan, DAR kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kini, pelaku telah ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan.

 

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang lain, meskipun sudah dikenal. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru