Bongkar Peredaran Ekstasi! Pasutri Dibekuk, Jaringan Diburu

Reporter : Redaksi

TULANG BAWANG – ALDERA NEWS | Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang. Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba, aparat kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi yang berlangsung cepat, terukur, dan tepat sasaran.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

 

Operasi tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 13.00 WIB. Dari laporan yang dianggap valid dan memiliki tingkat akurasi tinggi, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman serta pemantauan lapangan.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi sasaran. Saat dilakukan observasi lebih lanjut, terlihat dua orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan di lokasi.

 

Hasilnya, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Adapun dua orang yang diamankan yakni:

 

• S (41) – pekerjaan petani, warga Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur.

• M (32) – pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang.

 

Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

 

• 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;

• 1 unit telepon genggam VIVO Y22 warna biru gelap;

• 1 buah tas wanita warna coklat;

• 1 unit kendaraan roda empat Suzuki Ertiga GL beserta kunci kendaraan.

 

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.

 

«“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan tersebut hingga ke akar.”»

 

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan proses pengembangan perkara masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

«“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut agar mata rantai peredarannya benar-benar dapat diputus.”»

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan pidana sebagaimana berlaku saat ini. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara berat hingga maksimal seumur hidup serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses hukum. Sementara itu, sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik guna memastikan hasil pemeriksaan secara ilmiah.

 

Penyidik juga tengah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata yang membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung langkah penegakan hukum.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru