SATRESNARKOBA LUMAJANG MENGGEREBEK! Ribuan Pil Logo Y Siap Edar Disita

Reporter : Redaksi

LUMAJANG | ALDERA NEWS – Upaya pemberantasan peredaran obat terlarang kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil koplo jenis logo Y dan menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar dalam jaringan peredaran ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang.

 

Dalam operasi yang digelar setelah menerima laporan masyarakat, polisi mengamankan total 23.959 butir pil koplo berlogo Y dari dua lokasi berbeda. Jumlah tersebut diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah di sekitar Lumajang.

 

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LOG (35), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, serta TON (37), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

 

Kasubsi Pidm Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi pil koplo.

 

Pada Kamis malam (15/6/2026), petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap rumah salah satu terduga pelaku.

 

Dari rumah LOG, polisi menemukan 960 butir pil koplo siap edar yang telah dikemas dalam puluhan klip plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp135.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit sepeda motor, serta telepon genggam yang berisi riwayat komunikasi dan transaksi.

 

“Total barang bukti yang kami sita dari keduanya mencapai 23.959 butir pil berlogo Y,” ungkap Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

 

Tidak berhenti di situ, hasil pemeriksaan terhadap LOG membuka fakta baru. Dari pengakuannya, diketahui bahwa pasokan pil tersebut diduga berasal dari tersangka lain berinisial TON.

 

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah TON dan menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar.

 

Di lokasi kedua, petugas menemukan tiga kardus besar yang berisi 23 kaleng plastik, di mana masing-masing kaleng diketahui berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.

 

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa peredaran yang dilakukan bukan lagi dalam skala kecil, melainkan telah mengarah pada distribusi yang lebih luas dan terorganisir.

 

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 atau Pasal 436 Jo Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

 

— ALDERA NEWS —

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru