SURABAYA | ALDERA NEWS – Perang terhadap peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu hanya dua pekan sepanjang Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kota Surabaya dan sekitarnya.
Operasi yang dilakukan secara bertahap berdasarkan penyelidikan intensif itu berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni Y.I. (42), Z.A.M. (25), N.A.P. (24), dan M.N. (36). Keempatnya diduga memiliki peran sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,76 gram sabu, 2 butir pil ekstasi dengan berat bruto sekitar 1,01 gram, empat unit telepon genggam, timbangan digital, tas selempang, dompet, plastik klip kosong, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/328/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026, LP/A/350/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026, dan LP/A/368/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026.
Berawal dari penggerebekan di Jalan Dinoyo Lor
Kasus pertama berhasil diungkap pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya. Petugas mengamankan tersangka Y.I. setelah menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial R (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo. Barang tersebut kemudian dipaketkan kembali untuk diedarkan kepada para pelanggan.
Y.I. juga mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan dengan imbalan keuntungan apabila seluruh barang berhasil terjual.
Dua pengedar diringkus di Dukuh Setro
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026, di kawasan Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Z.A.M. dan N.A.P.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 54 paket sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial KLEWENG (DPO). Barang haram tersebut dipaket ulang menjadi puluhan paket siap edar dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Keduanya diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025 dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Kurir sabu dan ekstasi dibekuk di kamar kos
Kasus ketiga berhasil diungkap pada Senin, 27 Juli 2026, di sebuah kamar kos kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.
Petugas menangkap tersangka M.N. setelah menemukan tiga paket sabu seberat sekitar 4,60 gram serta 2 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura.
Selain bertugas mengambil barang, tersangka juga berperan mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan imbalan uang tunai, serta memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis sebagai upah dari bandar.
Kasat Resnarkoba: Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tiga jaringan narkoba tersebut merupakan bukti nyata komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
«"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bekerja tanpa henti memburu pengedar maupun bandar yang masih berkeliaran. Penyidikan akan terus kami kembangkan hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap," tegas AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H.»
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan yang masih beroperasi.
«"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap aman dari ancaman narkoba," pungkasnya.»
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu para bandar yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan membongkar tiga jaringan narkoba hanya dalam waktu dua pekan menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi