DICIDUK SAAT MASUK INDONESIA! Polri Ringkus Buronan Interpol dan Bongkar Jejak Jaringan Scam Internasional

Reporter : Redaksi

JAKARTA | ALDERA NEWS – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional kembali dibuktikan. Melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, aparat berhasil menangkap seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian NCB Interpol Beijing, yakni Zheng Rongjing, yang diduga terlibat dalam jaringan online scam internasional berskala besar.

 

Penangkapan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menjalankan aksinya.

 

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan masyarakat serta melindungi kepentingan nasional.

 

Menurutnya, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat dari ancaman kejahatan, termasuk kejahatan lintas negara yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan digitalisasi global.

 

“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui pendekatan hukum yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan bahwa penanganan kejahatan internasional tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan kerja sama erat dengan berbagai lembaga serta mitra internasional.

 

Sinergi lintas sektor, menurutnya, menjadi kunci penting untuk menghadapi pola kejahatan modern yang semakin kompleks dan terorganisir.

 

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Zheng Rongjing merupakan salah satu target pencarian prioritas NCB Interpol Beijing dan diduga memiliki peran penting dalam jaringan penipuan digital internasional yang beroperasi dari salah satu compound terbesar di Kamboja.

 

Permintaan resmi pencarian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan diterima pihak Indonesia dari otoritas Interpol Beijing pada 5 Maret 2026.

 

Setelah dilakukan koordinasi dan pendalaman informasi, petugas memperoleh data bahwa Zheng Rongjing memasuki wilayah Indonesia pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 23.50 WIB menggunakan penerbangan AirAsia QZ-475 dan tiba melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 

Tim gabungan yang terdiri dari NCB Interpol Indonesia bersama unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

 

Usai diamankan, Zheng Rongjing dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum nantinya diproses sesuai mekanisme kerja sama internasional dengan otoritas asal.

 

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengetahui tujuan kedatangan tersangka ke Indonesia serta kemungkinan adanya jaringan pendukung maupun infrastruktur yang telah disiapkan di dalam negeri.

 

Pihak kepolisian menilai keberadaan figur yang diduga memiliki posisi strategis dalam jaringan online scam internasional tidak dapat dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan perlu ditelusuri kemungkinan adanya koneksi yang lebih luas.

 

Karena itu, sebelum proses handing over kepada pihak NCB Interpol Beijing dilakukan, seluruh informasi yang relevan akan digali guna mendukung proses penyidikan serta pengembangan jaringan.

 

Polri menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional.

 

Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bahwa Indonesia tidak memberi ruang bagi praktik penipuan internasional yang merugikan masyarakat, bangsa, maupun negara.

 

 

 

ALDERA NEWS — Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru