OPERASI SENYAP BERUJUNG GEMPAR! 19 Tersangka Diciduk, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Digulung Polrestabes Makassar

Reporter : Redaksi

MAKASSAR | ALDERA NEWS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil membongkar enam jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi lintas wilayah selama periode Januari hingga Juni 2026.

 

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 19 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika terorganisir. Para tersangka terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan.

 

Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dalam jumlah besar beserta uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi ilegal dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan panjang dari sejumlah laporan polisi yang masuk dan ditangani sejak awal tahun.

 

Menurutnya, seluruh pengungkapan dilakukan melalui proses penyelidikan bertahap, pengumpulan informasi lapangan, hingga pengembangan antarwilayah yang melibatkan berbagai metode investigasi.

 

«“Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan hasil kerja intensif anggota yang secara konsisten mengembangkan setiap laporan sejak awal tahun,” ujarnya.»

 

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

 

- 9 kilogram sabu-sabu

- 6.715 butir pil ekstasi

- 325.413 butir obat daftar G

- Uang tunai Rp2.302.263.187 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika

 

Berdasarkan estimasi aparat, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp20,78 miliar.

 

Lebih dari sekadar nilai materi, aparat menilai keberhasilan ini memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 372.428 jiwa.

 

Selain itu, negara juga disebut berpotensi menghemat biaya rehabilitasi hingga lebih dari Rp1,13 triliun apabila peredaran barang haram tersebut berhasil dicegah sejak dini.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan yang awalnya terlihat kecil pada Januari 2026. Namun setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, jaringan tersebut ternyata memiliki koneksi antarprovinsi.

 

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah hingga ke wilayah Pekanbaru, tempat aparat kembali melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 5,5 kilogram sabu beserta tiga tersangka tambahan.

 

Tidak berhenti di situ, penyidik juga melakukan digital forensic terhadap perangkat komunikasi para pelaku.

 

Hasil penelusuran menemukan adanya delapan rekening yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan perputaran dana hasil transaksi narkotika.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri pola distribusi serta struktur jaringan yang diduga telah berjalan cukup lama.

 

Dalam pengungkapan lain pada awal Juni, polisi juga menemukan modus penyelundupan yang tergolong rapi dan terencana.

 

Jaringan tersebut diduga menyamarkan sabu ke dalam kemasan barang elektronik untuk menghindari deteksi aparat.

 

Barang haram itu diketahui dikirim dari Pekanbaru, lalu transit melalui Jakarta dan Surabaya, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Makassar menggunakan kombinasi jalur darat dan laut.

 

Metode distribusi seperti ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berupaya beradaptasi dan mencari celah untuk menghindari pengawasan.

 

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

 

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan terkait proses penyitaan aset serta pengembangan lanjutan guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Makassar dan sekitarnya.

 

Keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menutup ruang gerak jaringan peredaran gelap.

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru