Surabaya, ALDERA NEWS | 2 April 2026 — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Kamis (2/4/2026), petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir 1 kilogram.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya. Kasus ini dinilai cukup besar karena melibatkan jaringan lintas daerah, termasuk pelaku dari luar pulau.
Pemusnahan sabu dilakukan berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0003-NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2026. Dalam kasus ini, aparat berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial RH yang berasal dari Medan, serta MT dari Sampang, Madura.
Penyidik Madya BNNP Jawa Timur, Eko Hengky Prayitno, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Gubeng, Surabaya.
“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di kamar kos milik tersangka RH di kawasan Pacar Keling,” jelas Eko.
Modus penyimpanan terbilang cukup rapi. Sabu tersebut disimpan dalam tas kain dan digantung di dinding kamar mandi untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada transaksi lanjutan yang telah diatur oleh seorang atasan berinisial JN. RH diketahui mendapat perintah untuk menyerahkan sabu kepada pembeli di kawasan SPBU Raya Simo Pomahan, Surabaya.
Petugas kemudian melakukan teknik control delivery untuk mengungkap jaringan lebih luas. Hasilnya, tersangka MT berhasil diamankan saat mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan.
“Dari tangan MT, kami juga mengamankan sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” tambah Eko.
Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku hanya bertindak sebagai perantara. Ia diperintah oleh seseorang berinisial MS alias JN yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika dari kedua tersangka. Di antaranya beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, uang tunai, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
BNNP Jawa Timur menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pun menanti, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke lingkungan permukiman. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terbukti sangat membantu aparat dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika.
ALDERA NEWS
Berani, Tajam, Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi