AKHIR PELARIAN PENCURI EMAS PASAR ATOM! Pegawai yang Dipercaya 10 Tahun Akhirnya Diciduk Polisi

Reporter : Redaksi

SURABAYA | ALDERA NEWS – Kepercayaan yang telah diberikan selama bertahun-tahun justru dibalas dengan aksi kriminal. Seorang pegawai kebersihan di Toko Emas Untung Bersama Sejahtera (UBS), kawasan Pasar Atom, Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri perhiasan emas saat memanfaatkan kondisi toko yang sedang lengang.

 

Pelaku berinisial HL (36) berhasil diamankan jajaran Polsek Pabean Cantikan setelah sempat melarikan diri hingga ke Halmahera, Maluku Utara. Aksi pelariannya berakhir ketika polisi mengetahui kepulangannya ke Surabaya dan langsung melakukan penyergapan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa HL telah bekerja sebagai petugas kebersihan di toko emas tersebut selama kurang lebih 10 tahun. Selama itu pula, pelaku dikenal sebagai pekerja yang dipercaya oleh pihak toko.

 

Namun, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan pelaku ketika seluruh karyawan meninggalkan toko untuk beristirahat makan siang. Saat diminta menjaga toko sementara, HL melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya.

 

Pelaku membuka laci yang berada di bawah etalase toko dan mengambil sejumlah cincin emas sebanyak dua kali. Perhiasan tersebut kemudian disembunyikan di dalam saku celananya agar tidak menimbulkan kecurigaan.

 

Tidak berhenti di situ, HL juga mengambil satu gelang emas yang tersimpan di dalam laci yang sama sebelum akhirnya meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa pun.

 

Aksi pencurian itu baru terungkap pada 26 Mei 2026, ketika para karyawan melakukan pengecekan stok dan mendapati sejumlah perhiasan emas telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, pihak toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

 

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi serta rekaman yang mengarah kepada pelaku.

 

Sejak kasus tersebut mencuat, HL diketahui tidak pernah lagi masuk kerja. Polisi yang melakukan pencarian mendapati pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Blitar sebelum akhirnya kabur lebih jauh ke Halmahera, Maluku Utara, untuk menghindari kejaran aparat.

 

Setelah melakukan pelacakan intensif, petugas memperoleh informasi bahwa HL kembali ke Jawa Timur menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak pada 23 Juni 2026. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan polisi untuk melakukan penyergapan hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan, HL mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh perhiasan emas hasil curian dengan total berat 14,08 gram telah dijual di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp30 juta.

 

Uang hasil penjualan emas tersebut diduga telah digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi selama dalam pelarian. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana hasil kejahatan tersebut.

 

Atas perbuatannya, HL harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Proses penyidikan terus berjalan, sementara penyidik juga berupaya melengkapi barang bukti serta berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan oleh tempat kerja merupakan amanah yang harus dijaga. Penyalahgunaan kepercayaan demi keuntungan pribadi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani • Tajam • Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru