MOJOKERTO | ALDERA NEWS – Seorang pria berinisial MBS (29), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Ironisnya, pelaku diketahui baru menghirup udara bebas pada Maret 2026 usai menjalani hukuman dalam kasus sebelumnya. Namun, kebebasan tersebut diduga tidak dimanfaatkan untuk memperbaiki diri. MBS justru kembali melakukan aksi kriminal dengan menyasar kendaraan roda dua milik warga.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda. Dua di antaranya berada di wilayah Kabupaten Mojokerto, sementara dua lokasi lainnya berada di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Tulungagung.
Dalam menjalankan aksinya, MBS diduga menggunakan modus yang terbilang sederhana namun cukup efektif. Ia terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi, memastikan kondisi aman, kemudian menunggu saat korban lengah.
Pada salah satu peristiwa, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan tanpa pengawasan. Setelah berhasil menguasai kunci, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara pada aksi lainnya di sebuah warung di wilayah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Ia memesan minuman sambil mengamati posisi kunci motor milik korban. Ketika situasi dinilai aman dan korban tidak memperhatikan kendaraannya, pelaku segera menjalankan aksinya dan melarikan sepeda motor tersebut.
Serangkaian laporan dari para korban kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian melalui penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta informasi di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pelarian MBS berakhir setelah tim kepolisian berhasil menangkapnya di sebuah rumah kos di wilayah Pare, Kabupaten Kediri, tanpa perlawanan berarti. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya yang memiliki pola serupa. Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan penadah hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, MBS kembali harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi yang mudah dijangkau, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
ALDERA NEWS
Berani • Tajam • Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi