JAMBRET MAUT KUSUMA BANGSA: JPU MOSLEH TUNTUT 11 TAHUN PENJARA, TERDAKWA RESIDIVIS BERDARAH DINGIN

Reporter : Redaksi

Kota Surabaya - ALDERA NEWS

 

Perkara pidana yang menyita perhatian publik, dikenal sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa”, kini memasuki tahap krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H. melayangkan tuntutan terhadap terdakwa.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Peristiwa ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi penjambretan dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU memaparkan sejumlah bukti, antara lain keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti yang disita, hasil pemeriksaan forensik, serta keterangan terdakwa selama proses hukum berlangsung. Seluruhnya dinilai telah memenuhi unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

JPU juga menilai terdapat sejumlah faktor pemberat, di antaranya perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan trauma bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta status terdakwa sebagai residivis.

 

Terdakwa diketahui bernama Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia memiliki riwayat kriminal, yakni pada tahun 2017 terjerat kasus narkotika dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat perkara lain dengan vonis 1 tahun 10 bulan penjara, serta perkara lain dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

 

Dalam persidangan, keluarga korban menyampaikan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal. Ibu korban menyatakan bahwa korban merupakan anak tunggal yang sangat berharga bagi keluarga.

 

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan.

 

 

 

 

ALDERA NEWS

Berani Tajam Terpercaya

 

(Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru