GEMPUR JARINGAN SABU MADURA–GRESIK–BAWEAN, 6 TERSANGKA DIBEKUK! SATU BURON MASIH DIBURU

Reporter : Redaksi

Gresik, Jawa Timur — Upaya pemberantasan narkotika kembali menunjukkan hasil. Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek Tambak berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas wilayah yang melibatkan Pulau Madura, Gresik, hingga Bawean.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Maret 2026.

 

Hasilnya, pada 31 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tersebut. Lima di antaranya ditangkap di wilayah Bawean, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam jaringan ini. DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah yang mendistribusikan barang ke wilayah Bawean. Sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di lapangan yang langsung menjual kepada pengguna.

 

Adapun BS disebut sebagai salah satu pemasok utama yang beroperasi di wilayah Gresik. Ia diduga menjadi penghubung utama dalam rantai distribusi sabu dari Madura ke wilayah Gresik dan Bawean.

 

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini masih memiliki satu pelaku lain yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku tersebut diduga memiliki peran penting sebagai pemasok dari wilayah Madura.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Di antaranya 14 paket sabu dengan total berat mencapai 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip siap edar, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.

 

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk di wilayah kepulauan.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar serta menangkap pelaku lain yang masih buron.

 

“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus kejar dan tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku utama dalam jaringan tersebut.

 

Kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga telah merambah hingga daerah kepulauan seperti Bawean.

 

 

 

ALDERA NEWS — Berani Tajam Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru