SURABAYA – ALDERA.NEWS
Sidang pra peradilan terkait penghentian penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya resmi digelar pada Rabu, 8 April 2026, di Ruang Sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang ini terbuka untuk umum dan menjadi perhatian karena menyangkut dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Pada agenda perdana, persidangan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan. Pihak pemohon hadir melalui dua orang tim penasihat hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Pelopor. Sementara itu, dari pihak termohon, Polrestabes Surabaya, hanya diwakili satu orang perwakilan.
Dalam petitumnya, pemohon mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim, di antaranya:
Meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/304/X/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Oktober 2025 tentang penghentian penyidikan.
Memerintahkan Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Meminta agar berkas perkara dilimpahkan kembali ke tahap penuntutan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/660M1/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Juli 2024.
Menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim juga telah menetapkan jadwal sidang lanjutan. Pada Kamis, 10 April 2026, akan digelar agenda jawaban dari pihak termohon. Selanjutnya, sidang pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menguji keabsahan penghentian penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui mekanisme pra peradilan.
ALDERA NEWS | Berani Tajam Terpercaya
( Redaksi)
Editor : Redaksi