Polisi Jadi Korban Curanmor di Akses Suramadu, Dua Pelaku Spesialis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Sebelum Beraksi Lagi

Reporter : Redaksi

BANGKALAN | ALDERA NEWS – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan. Ironisnya, kali ini yang menjadi korban adalah seorang anggota Kepolisian yang sedang dalam perjalanan menuju tempat tugasnya.

 

Korban berinisial SA (24), anggota Polres Probolinggo asal Kabupaten Sampang, kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di akses Jembatan Suramadu.

 

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan dari Sampang menuju Probolinggo. Saat melintas di kawasan Suramadu, korban memutuskan berhenti sejenak untuk menunaikan ibadah salat sekaligus ke kamar kecil.

 

Namun, setelah selesai melaksanakan salat dan kembali ke lokasi parkir, korban dibuat terkejut karena sepeda motor yang diparkirkannya telah raib. Menyadari menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangkalan.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggotanya langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan mendalam.

 

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang pelaku yang berhasil kami identifikasi, yakni FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung," ungkap AKP Eriek, Kamis (6/8/2026).

 

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, petugas terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua pelaku. Tidak berselang lama, keduanya kembali terlihat berada di sekitar SPBU yang sama.

 

Polisi menduga kedua pelaku hendak kembali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi tersebut. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan.

 

"Kami menduga mereka akan kembali beraksi di lokasi yang sama. Saat berada di depan SPBU, keduanya langsung diamankan oleh anggota," jelasnya.

 

Setelah dibawa ke Mapolres Bangkalan, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi pencurian yang dilakukan bukanlah yang pertama.

 

Penyidik mengungkap, kedua pelaku telah melakukan pencurian sedikitnya 11 unit sepeda motor di berbagai lokasi berbeda.

 

Sebagian besar aksi mereka dilakukan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, sehingga penyidik kini terus berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di daerah lain untuk mengembangkan kasus tersebut.

 

"TKP mereka bukan hanya di Bangkalan. Mayoritas berada di Surabaya dan Sidoarjo. Semua masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain," terang AKP Eriek.

 

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Meski demikian, pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini terus berjalan.

 

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa, sedangkan pelaku lainnya baru pertama kali berurusan dengan hukum.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya yang pernah dilakukan para pelaku.

 

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk di area yang dianggap aman seperti SPBU maupun tempat ibadah. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga dinilai dapat meminimalkan risiko tindak pencurian kendaraan bermotor.

 

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru