x alderanews.com skyscraper
x alderanews.com skyscraper

Sabu 65,51 Gram Disita di Kedinding Lor, Polisi Buru Pemasok dari Jalan Kunti

Avatar Redaksi

Peristiwa

SURABAYA | ALDERA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Dusun Jiken, Kabupaten Sampang, Madura, diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat total bruto kurang lebih 65,51 gram. Barang tersebut dikemas dalam 10 plastik klip dan disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

 

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan elektrik serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh F.I. dari seorang pria berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar buronan.

 

Transaksi disebut berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.

 

“ADT menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kresek hitam dan dilipat kecil,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

 

Menurut keterangan polisi, F.I. memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah seluruh paket berhasil terjual.

 

Jika seluruh barang bukti tersebut habis diedarkan, nilai penjualannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.

 

Polisi juga mengungkap pola keuntungan yang diperoleh F.I. dari penjualan sabu tersebut. Untuk sistem penjualan paket hemat per satu gram, tersangka disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000. Sedangkan apabila pembeli mengambil satu gram secara utuh, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50.000 per klip.

 

Dalam pemeriksaan, F.I. juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih tujuh bulan.

 

Selama periode Juli hingga Agustus 2026, tersangka mengaku telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali. Dua pengiriman pertama masing-masing disebut sebanyak 30 gram, sedangkan pengiriman ketiga mencapai 60 gram.

 

Atas kasus tersebut, F.I. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu ADT yang diduga menjadi pemasok sabu kepada F.I.

 

ALDERA NEWS – berani tajam terpercaya

 

( Redaksi)

Artikel Terbaru
Rabu, 16 Sep 2026 12:20 WIB | Info Publik

Solidaritas dari Balik Tembok Rutan, Keluarga Besar Rutan Kelas I Surabaya Khusyuk Doakan Korban KMP Virgo Transport 8

SIDOARJO | ALDERA NEWS – Kepedulian dan solidaritas kemanusiaan ditunjukkan keluarga besar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menyusul musibah t ...
Selasa, 15 Sep 2026 22:21 WIB | Peristiwa

Vespa Cokelat Jadi Kedok, 10,8 Kilogram Ganja Disembunyikan di Tangki BBM dan Bagasi

GRESIK | ALDERA NEWS – Sebuah sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat yang dikirim melalui gudang ekspedisi di Kabupaten Gresik ternyata menyimpan barang t ...
Selasa, 15 Sep 2026 21:12 WIB | Peristiwa

Sabu 5 Kg Diselundupkan dalam Ban Serep, Kurir Dibekuk di Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA | ALDERA NEWS – Jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah kembali berhasil dibongkar aparat. Sebanyak sekitar 5 kilogram narkotika jenis sabu d ...
Selasa, 15 Sep 2026 16:02 WIB | Info Publik

PLN Icon Plus Satukan Standar Kerja, Perkuat Kolaborasi Lintas Fungsi

Jakarta, 11 September 2026 — PLN Icon Plus menggelar program “Sinergi: Powering Protokoler, Komunikasi, TJSL, dan ESG” untuk menyamakan standar kerja, menin ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:59 WIB | Info Publik

Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026 Kembali Diraih, Tegaskan Komitmen PLN Icon Plus pada Tata Kelola

Jakarta, September 2026 — PLN Icon Plus meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards 2026. PLN Icon Plus memperoleh penghargaan TOP GRC Awards 2026 dengan ...
Selasa, 15 Sep 2026 15:57 WIB | Info Publik

Perluas Akses Digital hingga Wilayah Kepulauan, PLN Icon Plus Perkuat Pendidikan di Pulau Lepar

Bangka Selatan, 1 September 2026 — PLN Icon Plus terus memperluas pemanfaatan akses digital untuk mendukung pendidikan, termasuk di wilayah kepulauan. Salah s ...