Janji Nikah Tak Hapus Pidana! Oknum Dai di Pamekasan Tetap Diseret ke Pengadilan Kasus Kekerasan Seksual

Reporter : Redaksi

PAMEKASAN – ALDERA NEWS

 

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum dai di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tetap berlanjut ke ranah hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku. Aparat kepolisian memastikan bahwa perkara ini tidak dapat dihentikan, mengingat penanganannya mengacu pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Terduga pelaku berinisial MS diketahui berjanji akan menikahi korban berinisial SU sebagai bentuk tanggung jawab. Bahkan, kedua pihak disebut telah sepakat untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.

 

Namun, langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.

 

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa korban sempat mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Upaya itu dilakukan setelah adanya komunikasi dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

 

“Memang ada upaya perdamaian dan pelapor sempat ingin mencabut laporan. Tapi proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujar Yoyok, Senin (6/4/2026).

 

Ia menjelaskan, kesepakatan untuk menikah yang direncanakan pada 17 April 2026 tidak berpengaruh terhadap jalannya proses hukum. Dalam kasus kekerasan seksual, penyelesaian tidak bisa dilakukan melalui restorative justice.

 

“Kalau ingin berdamai silakan, tapi penyelesaiannya tetap di pengadilan. Kami hanya menjalankan undang-undang. Dalam TPKS, kasus seperti ini tidak bisa dihentikan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Yoyok menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pamekasan sejak Rabu (1/4/2026). Hal ini menandakan bahwa kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.

 

Terkait status penahanan, pihak kepolisian memutuskan tidak menahan tersangka selama proses penyelidikan hingga penyidikan. Keputusan itu diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

 

“Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melanggar aturan. Jadi tidak kami lakukan penahanan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun dalam kasus ini, tersangka hanya satu kali tidak hadir karena alasan sakit.

 

“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak menahan yang bersangkutan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mansurrowi, membenarkan bahwa pihak terduga pelaku telah mendatangi keluarga korban dan menyatakan keseriusannya untuk menikahi korban.

 

“Keduanya sudah berdamai. Dalam waktu dekat akan dilakukan resepsi pernikahan,” ujarnya.

 

Meski demikian, pihak korban menyadari bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan. Upaya damai yang telah dicapai akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan nantinya.

 

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban SU yang mengaku mengalami kekerasan seksual di salah satu homestay di wilayah Kabupaten Pamekasan pada Maret 2023. Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penyidikan.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi korban.

 

ALDERA NEWS

Berani, Tajam, Terpercaya

 

( Redaksi)

Editor : Redaksi

Berita Populer
Berita Terbaru